Komisi II DPR RI Andar Amin Apresisasi Pencabutan Izin Tambang Nikel Raja Ampat

  • Bagikan

Empat perusahaan yang izinnya dicabut antara lain tersebut yakni pertama PT Anugerah Surya Pratama, kemudian PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Andar menilai pencabutan izin ini juga berdampak positif terhadap perlindungan pulau-pulau kecil dari kerusakan ekosistem dan menurunnya potensi ekowisata di wilayah tersebut.

Namun, ia menegaskan bahwa keputusan ini tidak mencakup PT GAG Nikel yang masih diizinkan beroperasi di Pulau Gag karena telah memenuhi kriteria Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). PT GAG merupakan pemegang Kontrak Karya Generasi VII sejak 1998 dan telah memasuki tahap operasi produksi berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 2047.

“Dengan demikian, terlihat jelas bahwa kebijakan ini bukan berbasis politis, tetapi pada aspek legal dan ekologis. Menteri ESDM menunjukkan ketegasan dan komitmen dalam pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan,” ujar Andar.

Ia berharap kebijakan tersebut menjadi momentum penguatan keseimbangan antara perlindungan lingkungan hidup dan optimalisasi hilirisasi sumber daya alam secara berkelanjutan.

  • Bagikan