JAKARTA-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun baru saja dibacakan hari ini, Kamis (13/11/2025).
Meskipun belum ada daftar resmi terbaru dari Polri atau pemerintah mengenai siapa saja yang akan terdampak setelah putusan ini, data dari beberapa bulan lalu dan contoh yang disebutkan dalam gugatan MK dapat memberikan gambaran mengenai posisi-posisi strategis yang saat ini diisi oleh perwira Polri aktif.
Berikut adalah beberapa posisi strategis di lembaga sipil dan kementerian yang, berdasarkan informasi yang ada, masih diisi oleh perwira tinggi (Pati) Polri aktif dan kemungkinan besar akan terdampak langsung oleh putusan MK ini:
Contoh Perwira Tinggi Polri Aktif di Jabatan Sipil (Sebelum Putusan MK).
Jabatan-jabatan ini sebelumnya dimungkinkan melalui mekanisme penugasan dari Kapolri yang kini dibatalkan oleh MK:
1. KPK: Ketua Komisioner, Deputi.
2. BNN: Kepala Badan/Deputi.
3. BNPT: Kepala Badan.
4. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP): Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal.
5. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri): Inspektur Jenderal.
6. Kementerian Hukum dan HAM: Inspektur Jenderal/Sekretaris Jenderal.
7. Lainnya: Pejabat Eselon I/II di BSSN, Kemenko Polhukam, Bappenas, DPD RI, dll.
Alasan Utama MK dan Implikasi
1. Ketidakpastian Hukum: Frasa “penugasan” memperluas norma dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
2. Melanggar Persamaan Hukum: Menciptakan ketimpangan kesempatan bagi ASN/warga sipil lainnya.
3. Implikasi: Mencegah potensi Dwifungsi Polri dalam birokrasi sipil dan menuntut profesionalisme birokrasi.
Adapun sejumlah polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri:
1. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol, Setyo Budiyanto.
2. Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP)
3. Komjen Panca Putra Simanjuntak yang bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).
4. Komjen Pol Nico Afinta selaku Sekjen Menkumham
5. Komjen Pol Marthinus Hukom selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)
6. Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo selaku Kepala BSSN.
7. Komjen Pol Eddy Hartono selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
8. Irjen Pol Mohammad Iqbal menjabat sebagai Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.













