Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Banten, Afrilianna Purba, digeser ke jabatan Kepala Bidang Manajemen Sumber Daya Kesehatan Yustisial pada Pusat Kesehatan Yustisial Kejaksaan Agung.
Namun, dari nama-nama tersebut, baru Albertinus Parlinggoman Napitupulu yang telah berstatus tersangka dan perkaranya ditangani langsung oleh KPK.
Dua Kajari lainnya hingga kini belum diproses secara pidana. Kondisi ini memicu pertanyaan publik soal konsistensi penegakan hukum di tubuh kejaksaan.
Fickar menegaskan, mutasi jabatan tidak bisa dijadikan solusi atas dugaan tindak pidana korupsi yang terungkap melalui OTT.
“Jaksa Agung tidak bisa mengelak untuk memproses hukum aparatnya yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana suap atau pemerasan,” ucapnya.
OTT KPK sendiri dilakukan sejak Rabu (17/12/2025) di Banten, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Penanganan perkara kemudian terbagi antara KPK dan Kejaksaan Agung.
Untuk kasus Banten, KPK melimpahkan penanganan ke Kejaksaan Agung karena lembaga tersebut lebih dulu menaikkan perkara ke tahap penyidikan.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka terkait dugaan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan, dengan nilai awal pemerasan mencapai Rp941 juta.
Sementara itu, penyidikan OTT di Hulu Sungai Utara masih ditangani KPK. Tiga tersangka telah ditetapkan, termasuk Albertinus. Total aliran dana yang terungkap dalam perkara ini mencapai sekitar Rp2,64 miliar, dengan Albertinus diduga menerima bagian terbesar.
Sorotan kian tajam karena rangkaian OTT ini terjadi tak lama setelah seremoni penyerahan uang hasil penyelamatan keuangan negara senilai Rp6,6 triliun, yang disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (24/12/2025).
Sebelumnya, Prabowo juga hadir dalam penyerahan uang perkara CPO senilai Rp13,255 triliun. Total dana yang diklaim berhasil dikembalikan ke negara mencapai Rp19,855 triliun.













