JAKARTA (LENSAKINI) – Kerugian korban kasus dugaan fraud perusahaan pinjaman online PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terus membengkak.
Hingga saat ini, nilai kerugian yang berhasil diidentifikasi aparat penegak hukum telah mencapai Rp 2,4 triliun dan masih berpotensi bertambah seiring berjalannya proses penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, angka tersebut merupakan hasil identifikasi sementara dari laporan dan pemeriksaan yang telah dilakukan.
“Sementara ini, yang teridentifikasi sebesar Rp 2,4 triliun. Dan tidak menutup kemungkinan bisa bertambah lagi,” kata Ade saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (15/1).
Ade menjelaskan, penyidik menerima empat laporan polisi dengan tiga terlapor dalam perkara ini. Saat ini, Bareskrim masih terus melakukan pencarian serta pengumpulan alat bukti untuk mengungkap secara utuh konstruksi tindak pidana yang terjadi.
“Dari empat LP yang kami terima, jadi ada 99 lender sebagai korban. Untuk dari hasil identifikasi dari hasil pengawasan maupun pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh OJK. Setidaknya ada 1.500 lender yang kemudian kita tengarai adalah diduga korban dari hasil pemeriksaan OJK periode 2021 hingga 2025,” ujarnya.
Seiring perkembangan perkara, polisi telah menaikkan status kasus DSI ke tahap penyidikan. Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menemukan adanya dugaan modus dengan menciptakan borrower fiktif atau menggunakan borrower asli namun dengan proyek fiktif.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan membuka peluang menempuh jalur hukum perdata untuk melindungi kepentingan para korban. Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani menyebut langkah tersebut dapat diambil sebagai upaya terakhir.
“Itu upaya terakhir. Karena itu upaya civil proceeding, bukan administrative proceeding. Jadi bukan dari level pengawasan tapi keperdataan,” kata Rizal.













