“Semoga berita ini sampai kepada Presiden Jokowi, Kapolri Bapak Listyo Sigit dan Kapolda Sumateta Utara. Tolong diperhatikan perkara ini pak. Kasihan bapak ini pak. Kasihan bapak ini, ibu ini. Kasihan pak,” harapnya.
“Bapak ini dijanjikan tanah seluas 5 hektar siap tanam kelapa sawit diserahkan uang 30 juta. Setelah diserahkan uang, tanah tidak dapat kunjung dilihat dan dikuasai. Jadi saya ingin ulang dengan tegas, tolong diperhatikan dulu perkara ini Bapak Kapolda Sumatera Utara. Karena kami prihatin dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak yang menangani perkara ini di Polres Kota Padangsidimpuan,” tandasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung mengatakan, status perkara tersebut hingga kini masih lidik. Bahkan pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan kepada MN.
“Kami sudah gelar. (Status) Belum bisa naik sidik. Jadi masih lidik. Bahkan sudah dibuat panggilan yang bersangkutan (terlapor),” ucapnya singkat saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Sabtu (22/6/2024) sore.












