LENSAKINI – Dalam teori ekonomi klasik, tanah dipahami sebagai salah satu faktor produksi utama selain tenaga kerja dan modal.
Tanah menyediakan ruang bagi aktivitas ekonomi dan menjadi sumber berbagai komoditas yang menopang kehidupan manusia.
Namun dalam praktik ekonomi modern, fungsi tanah telah berkembang jauh melampaui perannya sebagai tempat produksi.
Tanah kini juga dapat menjadi aset keuangan yang membuka akses terhadap pembiayaan.
Di sektor perkebunan Indonesia, peran ini banyak dijalankan melalui skema Hak Guna Usaha (HGU). Ketika perusahaan memiliki lahan dengan status HGU, tanah tersebut memiliki kepastian hukum yang dapat dinilai oleh lembaga keuangan dan dijadikan jaminan kredit di perbankan.
Di sinilah logika ekspansi mulai bekerja. Semakin luas lahan yang dimiliki perusahaan, semakin besar pula nilai aset yang dapat diagunkan.
Dari aset tersebut perusahaan memperoleh kredit, yang kemudian digunakan untuk membuka lahan baru, membangun pabrik pengolahan, atau memperluas operasi bisnisnya.













