Selanjutnya tambah Obrika, Kades juga tidak melibatkan perangkat desa dalam pengelolaan keuangan dan membuat pertanggungjawaban keuangan secara fiktif dan mark-up terkait pengelolaan/penggunaan DD dan ADD Desa Panompuan.
“Beliau juga tidak merealisasikan bantuan langsung tunai (BLT) tahun 2022 dan 2023 kepada masyarakat,”tuturnya.
Ia menambahkan, berdasarkan laporan LHP BPK, tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 506.879.485,00.