6 Poin Kesepakatan Antara PT SMGP Dengan Keluaga Korban Keracunan Gas di Madina

  • Bagikan

MANDALING NATAL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut) melakukan rapat kordinasi terkait permasalahan PT Sorik Marapi Geotermal Power (SMGP) di aula Kantor Bupati Madina Jum’at 5/2/2021

Hadir pada kesempatan tersebut, Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution, Ketua DPRD Madina Erwin Effendi Lubis, Forpopimda, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Madina, perwakilan Perusahaan PT SMGP, dan ahli waris keluarga korban tragedi gas beracun

Dalam rapat yang dipimpin Bupati Madina tersebut terdapat enam poin kesepakatan antara pihak perusahaan PT SMGP dengan ahli waris keluarga korban keracunan gas H²S

Pertama, perusahaan bersedia memberikan tali asih kepada ahli waris korban meninggal dunia sebanya lima orang yang dibayarkan hari ini juga dengan besaran masing-masing Rp. 175.000.000

Kedua perusahaan bersedia memberikan BPJS kesehatan kepada ahli waris/keluarga korban dengan rentang waktu yang disepakati bersama

Ketiga perusahaan bersedia menanggung beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris sampai tingkat pendidikan sarjan (S1) sesuai dengan mekanisme dari perusahaan

Empat perusahaan bersedia memperkerjakan anak ahli waris yang sudah tidak sekolah diperusahaan sesuai dengan kebutuhan dan prosedur perusahaan

Lima, perusahaan bersedia memperkerjakan orang tua korban diperusahaan sesuai dengan kemampuan atau keahlian (skil) orang tua korban, apabila orang tua korban menginginkan pekerjaan sesuai dengan kebutuhan atau prosedur perusahaan

Enam, perusahaan bersedia memberikan bantuan acara kenduri/ sedekah bagi anak korban dengan teman sekolah SMP sebesar Rp. 10.000.000 atas nama almh Suharni Ismail

Bupati Madina Drs H Dahlan Hasan Nasution menyebutkan kejadian yang sama tidak terulang lagi dimasa yang akan datang.”Semoga ini yang terakhir, dan kedepan tidak ada lagi,” ungkapnya. (zn)

  • Bagikan