Lebih lanjut Darmono menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait dengan video tersebut. Untuk proses penegakan disiplin, Bripda RYS telah dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) dan saat ini sudah dilimpahkan ke Polda Sumut.
“Sebagai bagian dari proses penegakan disiplin, Bripda RYS telah dikenakan sanksi patsus dan kini telah dilimpahkan ke Subbid Wabprof Bidpropam Polda Sumut untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Pihak kepolisian menyatakan tidak akan mentolerir pelanggaran hukum dan kode etik yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.
“Kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran, termasuk yang dilakukan oleh anggota kami sendiri. Proses hukum akan terus berjalan secara profesional dan transparan,” tegas Darmono.
Sementara itu, Plt Kasi Humas Polres Samosir, Brigadir Gunawan Situmorang, mengonfirmasi bahwa bayi dalam video tersebut memang anak dari Bripda RYS. Namun, pihaknya belum menjelaskan secara rinci alasan sang istri mengunggah video tersebut ke media sosial.
“Iya, betul (bayi anak RYS),” ujar Brigadir Gunawan singkat.













