Bejat! Kades di Toba Diduga Cabuli Dua Bocah Saat Istri Tak di Rumah

  • Bagikan

TOBA (LENSAKINI) – Seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, berinisial B (50), harus berurusan dengan hukum. Pria berusia setengah abad ini ditahan polisi karena diduga mencabuli dua anak di bawah umur di rumahnya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Toba, Iptu Erikson David Hutauruk, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyelidikan yang berjalan sejak pertengahan tahun.

“Penahanan dilakukan pada Rabu (29/10) setelah proses penyelidikan yang berlangsung sejak Juli lalu,” ujar Erikson dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025).

Kasus ini berawal dari laporan keluarga korban pada Kamis (3/7/2025). Dua anak perempuan berusia 10 dan 9 tahun melaporkan telah menjadi korban tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh B pada Rabu (2/7) pagi di rumah pelaku.

Menurut keterangan polisi, kedua korban mengaku diminta memegang alat vital pelaku. Namun hasil visum dari RSUD Porsea menunjukkan tidak ada luka pada alat kelamin korban.

“Menurut keterangan kedua korban bahwa mereka pernah disuruh oleh pelaku untuk melakukan perbuatan cabul terhadap pelaku,” kata Erikson.

Keterangan korban juga diperkuat oleh seorang saksi berusia 12 tahun, yang saat itu ikut bersama mereka ke rumah tersangka. Saksi menyebut, mereka datang ke rumah B untuk meminta pekerjaan, hal yang sering mereka lakukan sebelumnya.

“Di hari itu, B meminta ketiganya untuk mengoleskan minyak. Namun saksi tidak mau, sementara kedua korban mengiyakan dan masuk ke dalam rumah B,” jelas Erikson.

  • Bagikan