TAPANULI TENGAH (LENSAKINI) – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar sebuah toko grosir di Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan. Seorang pria berinisial ARS (25) diamankan petugas pada Senin dini hari (16/2/2026) di wilayah Kota Sibolga.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, LS (51), yang mendapati tokonya telah dibobol. Peristiwa tersebut pertama kali diketahui pada Jumat (30/1/2026) pagi saat korban hendak membuka toko dan menemukan kunci pintu dalam keadaan rusak.
Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang dagangan dinyatakan hilang. Di antaranya 35 tabung gas berbagai ukuran (3 kg, 5 kg, dan 12 kg), 25 kilogram gula pasir, 4 sak semen, serta 2 ember cat ukuran 25 kg.













