Terkait proses PAW, Darwin menyebutkan bahwa Sekretariat DPRD Tapsel telah meneruskan surat PAW Eddi Sullam kepada Bupati Tapsel dan telah memperoleh persetujuan.
Selanjutnya, berkas tersebut dilanjutkan ke Gubernur Sumatera Utara dan kini tinggal menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK).
“Semua tahapan sudah dijalankan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Penjelasan terkait dasar hukumnya juga sudah kami sampaikan kepada yang bersangkutan,” ungkap Darwin.













