MANDAILING NATAL – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator yang diduga akan digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Pengamanan tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari Ditreskrimsus dan Satuan Brimob Polda Sumut pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Kedua alat berat ini rencananya akan dibawa masuk ke dua titik tambang ilegal yang berlokasi di Desa Muara Batang Angkola dan Desa Huta Godang Muda, Kecamatan Siabu, Madina.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, proses penyitaan tidak berjalan mulus. Pihak kepolisian dikabarkan sempat mendapat intervensi dari pihak tertentu, sehingga upaya penindakan dan evakuasi barang bukti sedikit terhambat.
“Iya, benar personel berada di lokasi. Namun, kami mendapat upaya-upaya intervensi,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Senin (2/3/2026), seperti dikutip dari TribunMedan.
Sebagai informasi, lokasi pertambangan ilegal tersebut masuk ke dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 8, Kabupaten Mandailing Natal. Praktik pengerukan hutan ini terdeteksi telah berlangsung selama kurang lebih dua pekan.
Warga setempat pada awalnya hanya memantau keberadaan lima ekskavator yang beroperasi di lokasi. Namun, dalam waktu singkat, jumlah alat berat dikabarkan terus bertambah.
Hingga berita ini diturunkan, tim gabungan masih bersiaga di lapangan. Sementara itu, dua alat berat yang telah diamankan diinformasikan sempat menjadi polemik menyusul adanya dugaan oknum aparat yang mencoba menghalangi proses hukum













