PADANGSIDIMPUAN-Meski berstatus daftar pencarian orang (DPO), namun istri IFS, mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan masih gugat kejaksaan ke Pengadilan Negeri Kota Padangsidimpuan.
Ditetapkannya Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kota Padangsidimpuan (PMD) IFS, sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), kasus dugaan korupsi dana desa TA 2023, Oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan
Istri IFS menggugat Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dengan Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN.Psp
Lembaga DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kota Padangsidimpuan yang proaktif menyuarakan pemberantasan korupsi khususnya di Padangsidimpuan yang di komandoi Mardan Eriansyah Siregar mengkomentari atas berjalannya sidang praperadilan tersebut
“Kalau kita merujuk dari Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status daftar pencarian orang (DPO). maka praperadilan tersebut diharapkan tidak dapat diterima,” Kata Mardan Jumat (13/9)
Dimana Adapun petunjuk yang diberikan Mahkamah Agung dalam Surat Edaran tersebut adalah sebagai berikut :













