“Kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan para tersangka mencapai Rp 1.412.960.000,” jelas Memed.
Memed juga mengungkapkan bahwa PNS menjabat sebagai Direktur PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu selama periode 2022-2024, sedangkan KY bertugas sebagai Kasubbag Keuangan. Saat ini, keduanya telah ditahan di Lapas Kelas II A Rantauprapat untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung mulai 9 hingga 28 Desember 2024.
“Keduanya ditahan untuk mengantisipasi risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan serupa,” tambah Memed.
Pihak kejaksaan terus mendalami modus yang digunakan oleh para tersangka dalam kasus ini. Kejari Labuhanbatu menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan negara.













