Mantan Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal itu menyebutkan, dari tangan tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa 1 dokumen Asli Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Tahun 2018-2024.
Selanjutnya, bundel dokumen asli Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Siloting Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023.
“Selain itu, kami juga menyita 1 bundel dokumen asli perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (PAPBDes) Desa Siloting Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2023,”tandasnya.













