Menakut-nakuti Kepala Desa Terkait Dana Desa, Kajari Palas Dicopot

  • Bagikan
Kajari Palas dicopot karena menakut-nakuti kepala desa

MEDAN (LENSAKINI) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara, Soemarlin Halomoan Ritonga, resmi dicopot dari jabatannya. Pencopotan ini menyusul penangkapan Soemarlin atas dugaan pungutan liar terhadap kepala desa di wilayah kerjanya.

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, mengungkapkan hal itu saat memberi sambutan dalam acara sosialisasi pelaksanaan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dan pelantikan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) DPD dan DPC di seluruh Sumut, di Kantor Gubernur Sumut, Sabtu (14/2/2026).

Awalnya, Reda memberi arahan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Sumut untuk tidak memeras kepala desa dalam pengelolaan dana desa. Lalu, ia menyinggung soal penangkapan Soemarlin.

“Karena kemarin sudah ada yang kita amankan oknum (Kejari di Palas), karena ya nakut-nakutin kepala desa, itu saya enggak suka itu. Kepala desa sekarang, bisa langsung laporan ke Jamintel, ini saya warning,” ujar Reda.

Reda menekankan bahwa peristiwa ini harus menjadi contoh bagi Kajari lain agar tidak mengulangi hal serupa, termasuk di daerah lain.

“Sudah ada contoh ini, bukan cuma di sini (Sumut), ada di Jawa Timur, ada di Sulawesi (ada kajari ditangkap karena) yang mempersulit, mengkriminalisasi kepala desa, ya oknum lah minta-minta uang, meras, segala macam,” jelasnya.

Usai acara, Reda memastikan bahwa Kajari yang diamankan pihaknya adalah Soemarlin Halomoan. “Iya (benar), sekarang sudah diamankan di Kejaksaan Agung, kan sudah ada penggantinya kan? Iya (dugaan pungli dana desa) makannya kita amankan, karena itu oknum-oknum kita selesaikan,” tambahnya.

  • Bagikan