PADANGSIDIMPUAN-Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B, Kota Padangsidimpuan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja di dalam Lapas.
Terbukti, Jumat (11/8/2020) sekiira pukul 06.30 WIB petugas menangkap seorang warga binaan Roy Syahputra Nasution (30) dengan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat 450 gram.
Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, terkuaknya peredaran narkotika dalam Lapas tersebut berawal darii giat patrolii yang dilakukan petugas Lapas. Sesampainya di kamar mandi umum, petugas melihat 1 orang laki-laki yang sedang berada didekat kamar mandi.
Curiga melihat gelagatnya, petugas langsung mendekati. Dan saat dilakukan pemeriksaan seputaran kamar mandi, petugas menemukan 2 bungkus plastik transparan berisi narkotika golongan I jenis ganja yang disimpan tersangka diatas kamar mandi.
Guna pemeriksaan lebiih lanjut, petugas Lapas Kelas IIB melaporkan penangkapan tersebutke Polres Padangsidimpuan. Oleh personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, tersangka dan barang bukti diboyong ke mako untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini melalui Kasat Narkoba AKP Sammiliun Pulungan membenarkannya. “Saat ini tersangka tengah di periksa petugas,” uccapnya singkat, Sabtu (12/8/2020) siang.
(UA)













