Petani Diciduk Polisi Saat Asyik Judi Online di Warung Kopi Desa Bahal Paluta

  • Bagikan

Ketika diinterogasi, SH mengakui bahwa handphone Android, akun judi, dan pasangan angka tebakannya memang miliknya.

“Selanjutnya, terhadap barang bukti dan pelaku dibawa ke Polsek Padang Bolak untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kasat.

Kasat Reskrim turut mengimbau masyarakat agar berhenti bermain judi online. Pemerintah dan Polri, kata dia, berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak pidana judi online.

“Kami imbau bagi yang masih main judi online agar segera bertobat, sebelum tertangkap. Dan bagi masyarakat lainnya, jangan coba-coba bermain judi online. Karena efeknya hanya membawa sengsara,” tegas Kasat menutup.

  • Bagikan