Sebelumnya diberitakan, Polres Padangsidimpuan, Polda Sumatera Utara, melakukan penjemputan paksa terhadap FP, satu orang tersangka dugaan korupsi pembangunan Dek Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Penjemputan paksa tersebut dilakukan karena yang bersangkutan tidak korperatif. Sebab, beliau tidak mau menghadiri panggilan pihak penyidik Polres Padangsidimpuan.
“Peran FP dalam kasus ini adalah sebagai orang yang menandatangani kontrak pembangunan Dek Kelurahan Kantin sebesar Rp2 miliar lebih,”ungkapnya kepada sejumlah wartawan di Mapolres Padangsidimpuan, Jalan SM Raja, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Rabu (11/2).













