Terpisah, hingga berita ini dikirim ke redaksi, Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan dan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Andy Arisandi belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan sejak Selasa (3/2/2026) belum mendapat jawaban untuk kepentingan keberimbangan pemberitaan.
Dalam persidangan, Aipda Erina Sitapura juga membeberkan bahwa sabu seberat 1 kilogram tersebut rencananya dijual seharga Rp320 juta, dari harga awal Rp260 juta. Keuntungan sebesar Rp60 juta disebut akan dibagi rata kepada empat pihak yang terlibat.
Empat pihak tersebut masing-masing disebut memperoleh Rp15 juta, yakni Brigadir AH, Ipda JN, terdakwa, serta seorang kurir yang bertugas mencari pembeli. Kasus ini menjerat empat terdakwa yang kini duduk di kursi pesakitan, yakni Gilang Pratama, Abdur Rahim, Ngatimin (pecatan polisi), dan Erina Sitapura.
Keempat terdakwa ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Binjai di Jalan dr Wahidin, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur, pada Sabtu dini hari (4/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dalam dakwaan jaksa, para terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu.













