LENSAKINI – Maraknya anggapan bahwa utang pinjaman online (pinjol) bisa hilang setelah 90 hari menunggak kembali ditepis.
Di tengah tekanan ekonomi yang dirasakan sebagian masyarakat, informasi keliru ini justru berpotensi menjerumuskan peminjam ke dalam masalah keuangan yang lebih serius.

Faktanya, keterlambatan pembayaran selama lebih dari 90 hari bukan berarti utang menjadi hangus.

Justru, kondisi tersebut masuk dalam kategori kredit bermasalah yang memiliki konsekuensi jangka panjang, baik dari sisi finansial maupun akses terhadap layanan keuangan di masa mendatang.
Berdasarkan Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022, keterlambatan pembayaran pokok atau bunga lebih dari 90 hari dikategorikan sebagai kredit macet atau TWP 90.
Status ini tidak menghapuskan kewajiban debitur, melainkan menegaskan bahwa pinjaman tetap harus dilunasi sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK juga menegaskan bahwa nasabah yang mengalami gagal bayar akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Dampaknya, nama peminjam berpotensi masuk daftar hitam sehingga menyulitkan mereka untuk mengakses pembiayaan di lembaga keuangan lain, baik perbankan maupun non-bank.
Di sisi lain, beban bunga pinjaman tetap berjalan. Untuk pinjol konsumtif legal dengan tenor di bawah 30 hari, bunga dapat mencapai 0,4 persen per hari.



















