Sementara itu, pinjaman produktif memiliki kisaran bunga 12 hingga 24 persen per tahun. Kondisi ini tentu akan semakin memperberat beban peminjam jika tidak segera diselesaikan.
OJK pun menegaskan tidak akan memberikan perlindungan kepada konsumen yang tidak memiliki itikad baik dalam memenuhi kewajibannya.

Meski demikian, aturan juga mengatur mekanisme penagihan agar tetap sesuai norma dan tidak melanggar hukum.

Dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 62 disebutkan bahwa penagihan wajib dilakukan secara beretika, tanpa ancaman, intimidasi, maupun tindakan yang mempermalukan konsumen.
Selain itu, penagihan dibatasi hanya pada waktu dan tempat tertentu, kecuali atas persetujuan debitur.
Dengan demikian, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa utang pinjol tidak memiliki batas waktu hangus.
Kesadaran dan tanggung jawab dalam mengelola pinjaman menjadi kunci utama agar tidak terjerat risiko keuangan yang lebih besar di kemudian hari.



















