Sistem ini juga memungkinkan pencatatan dan verifikasi data transaksi secara real-time, sehingga dapat mendeteksi ketidaksesuaian data yang dilaporkan oleh wajib pajak.
“Kalau ada yang memasukkan jumlah aset, jumlah mobil, atau jumlah rumah lebih sedikit dibandingkan apa yang sebenarnya dia punya, ini nanti bisa kelihatan langsung terdeteksi di Coretax. Tentunya ini nanti bertahap secara proses melalui development dari Coretax,” tutur Luhut.
Dengan penerapan sistem ini, diharapkan potensi penerimaan negara bisa meningkat hingga setara 6,4 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau sekitar Rp 1.500 triliun. Hal ini menjadi salah satu langkah konkret untuk memperbaiki kinerja penerimaan pajak Indonesia dan menjawab kritik yang disampaikan oleh Bank Dunia.













