JAKARTA (LENSAKINI) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) nasional mencapai Rp 90,99 triliun per September 2025.
Angka ini tumbuh 22,16% secara tahunan (year on year/YoY) dibandingkan periode yang sama tahun lalu, namun diikuti peningkatan rasio gagal bayar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan, kenaikan pembiayaan pinjol menandakan meningkatnya minat masyarakat terhadap akses keuangan digital. Namun, pertumbuhan tersebut perlu diimbangi dengan manajemen risiko yang lebih kuat.
“Outstanding pembiayaan pada September 2025 tumbuh 22,16% YoY dengan nominal sebesar Rp 90,99 triliun,” kata Agusman dalam konferensi pers daring hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2025, Sabtu (8/11/2025).
Secara bulanan, pembiayaan pinjol juga naik 3,86% dibandingkan posisi Agustus 2025 sebesar Rp 87,61 triliun. Meski demikian, OJK mencatat adanya peningkatan rasio tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) menjadi 2,82% pada September 2025, naik dari 2,60% di bulan sebelumnya.
Peningkatan ini menunjukkan semakin banyak peminjam yang tidak mampu membayar kewajibannya tepat waktu.
Agusman menegaskan, industri pinjaman daring perlu memperkuat tata kelola dan memperhatikan prinsip kehati-hatian agar pertumbuhan tidak diikuti dengan lonjakan risiko.
“Kenaikan pembiayaan perlu diimbangi dengan penguatan manajemen risiko agar tetap sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.













