Sementara itu, di sektor pembiayaan lain, OJK juga mencatat piutang perusahaan pembiayaan tumbuh 1,07% YoY menjadi Rp 507,14 triliun pada September 2025. Pertumbuhan ini didorong oleh peningkatan pembiayaan modal kerja sebesar 10,61% YoY.
Profil risiko lembaga pembiayaan tetap terjaga dengan rasio non-performing financing (NPF) gross 2,47% dan NPF net 0,84%. Angka ini menunjukkan kinerja industri pembiayaan masih dalam batas aman meski tekanan ekonomi masih terasa.
OJK mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan pinjaman online. Pinjol sebaiknya digunakan untuk kebutuhan produktif, bukan konsumtif, agar tidak menimbulkan beban keuangan baru.
Selain itu, masyarakat diminta hanya menggunakan layanan pinjol yang telah berizin resmi dari OJK untuk menghindari praktik ilegal yang merugikan.













