LENSAKINI – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 menandai babak baru arah pembangunan nasional. Pemerintah secara tegas menempatkan desa dan ekonomi rakyat sebagai fondasi utama transformasi ekonomi Indonesia.
Dalam kerangka besar kedaulatan pangan, energi, dan ekonomi, desa tidak lagi diposisikan sebagai objek pembangunan, melainkan subjek aktif dengan kapasitas fiskal, kelembagaan, dan manajerial yang diperkuat.
Salah satu penopang utama kebijakan ini adalah penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) sebagai motor penggerak ekonomi akar rumput.
Melalui instrumen Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Desa, RAPBN 2026 diarahkan untuk membangun ekosistem ekonomi desa yang produktif, inklusif, dan berkelanjutan.
Dalam RAPBN 2026, pemerintah mengalokasikan Transfer ke Daerah sebesar Rp650,0 triliun, dengan Dana Desa mencapai Rp60,6 triliun. Namun yang membedakan tahun anggaran ini dengan periode sebelumnya bukan semata besaran anggaran, melainkan pergeseran paradigma kebijakan.
Dana Desa yang sebelumnya banyak difokuskan pada pembangunan infrastruktur dasar, kini diarahkan lebih progresif untuk penguatan kelembagaan ekonomi desa, peningkatan produktivitas masyarakat, dan modernisasi tata kelola desa.
Desa didorong menjadi simpul ekonomi lokal yang mampu menciptakan nilai tambah, membuka lapangan kerja, dan mengurangi ketergantungan pada pusat.
Koperasi Merah Putih Pilar Baru Ekonomi Desa
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) menjadi instrumen kunci dalam strategi ini. Pemerintah menyadari bahwa pembangunan ekonomi desa tidak akan berkelanjutan tanpa lembaga ekonomi kolektif yang kuat dan dipercaya masyarakat.













