RAPBN 2026, Penguatan Ekonomi Akar Rumput Lewat Koperasi Merah Putih

  • Bagikan

KDMP dirancang sebagai wadah kepemilikan bersama, tempat keuntungan ekonomi kembali ke warga desa. Melalui koperasi, rantai distribusi dipangkas, posisi tawar petani dan nelayan diperkuat, serta harga kebutuhan pokok di desa dapat dijaga tetap stabil.

Lebih dari itu, KDMP juga menjadi sarana partisipasi ekonomi masyarakat. Warga desa tidak lagi sekedar menjadi konsumen, tetapi pelaku ekonomi yang terlibat langsung dalam produksi, distribusi, dan pengelolaan usaha.

Untuk memastikan KDMP tumbuh dan berfungsi optimal, pemerintah menyediakan fasilitas pinjaman hingga Rp3 miliar per koperasi, dengan tenor 6 tahun, masa tenggang 6–8 bulan, dan bunga ringan sekitar 6% per tahun. Skema ini dirancang agar koperasi memiliki ruang napas untuk membangun usaha tanpa terbebani tekanan keuangan di awal.

Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan berbagai unit usaha strategis, seperti apotek dan klinik desa, gerai sembako, logistik pangan, cold storage bagi desa nelayan dan hortikultura, unit simpan pinjam, hingga penyediaan pupuk dan LPG.

RAPBN 2026 juga menempatkan Dana Desa sebagai instrumen penting dalam memperkuat ketahanan pangan dan energi nasional. Desa didorong mengembangkan lumbung pangan lokal melalui pemanfaatan lahan desa, pembangunan jalan usaha tani, serta penguatan jaringan irigasi.

  • Bagikan