PADANGSIDIMPUAN-Nekat curi hanphone, AS (35), ditangkap polisi di Jalan SM Raja, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut).
Dari tangan AS, polisi menyita barang bukti berupa dua unit hanphone. Kapolres Padangsidimpuan, melalui Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Priyatno mengatakan, pada Rabu (6/10/2021), tim Tekab Polres Padangsidimpuan mendapat informasi bahwa AS sedang berada di Jalan SM Raja.
Selanjutnya, personil kepolisian langsung mendatangi lokasi dan melakukan penelitian.”Saat ditangkap, As tidak melakukan perlawanan,”ujarnya ketika dihubungi melalui telepon seluler.
Lebih lanjut dia mengatakan, peristiwa pencurian tersebut berawal ketika pelapor terbangun dari tidur. Selanjutnya, dia melihat pintu terbuka. Curiga terjadi sesuatu, pelapor langsung memeriksa keadaan rumah. Hasilnya, dua unit telepon seluler miliknya sudah hilang.
“Jadi, Hp tersebut diletak oleh pelapor di atas meja,”tandas Kasat. Dia menambahkan, untuk kepentingan penyelidikan, saat ini AS sudah ditahan di sel Mapolres Padangsidimpuan. (zn)












