PEMATANGSIANTAR- Buron dua bulan karena menganiaya anak kost hingga mengalami luka lembam, AKG (25) warga jalan Melantho Siregar, kecamatan Siantar Selatan,ditangkap unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Siantar Barat.
Kapolsek Siantar Barat, Iptu Ringgas Lubis, Kamis (18/3/2021) mengatakan, diduga pelaku menganiaya korban Armamsyah Putra (33) warga jalan Bola Kaki, kecamatan Siantar Barat, Minggu (3/1/2021) dini harindi tempat kost Hoki,jalan Hoki, kelurahan Banjar, kecamatan Siantar Barat.
Tidak diketahui pasti korban dianiaya dengan menginjak-injak tubuhnya hingga sekujur tubuhnya mengalami luka lembam.
” Sempat diburon polisi selama sekitar 2 bulan dan kemarin polisi menerima informasi diduga pelaku penganiayaan terhadap Armansyah Putra ,berinisial AKG berada di salah satu rumah di jalan Narumonda Bawah, kecamatan Siantar Selatan, melakukan penangkapan”, ujar Ringgas.
Untuk proses hukum lebih lanjut, polisi menahan AKG di Mapolsek Siantar Barat. (zn)












