PADANGSIDIMPUAN-Seorang pria setengah abad berinisial N (57), warga Jalan Sudirman, Kelurahan WEK II, Kota Padangsidimpuan, ditangkap personel Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan.
Beliau ditangkap ketika menunggu pembeli di Silayang Layang. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa, 1 unit magicom yang berisi 1 bungkus kertas nasi diduga berisi ganja dengan berat bruto 27,51 gram.
Selanjutnya, polisi juga menyita 1 unit handphone Merk Samsung warna Abu-abu, 1 unit handphone Merk Oppo warna merah, 1 unit timbangan digital dan 1 dompet warna ungu berisikan beberapa plastik klip kosong.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna menjelaskan, penangkapan NS berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi penggunaan narkoba.