Polisi Tangkap Kurir Ganja di Desa Lubuk Raya, Sidimpuan

  • Bagikan
D Matondang, pria 42 tahun kurir ganja yang diamankan di Desa Lubuk Raya, Padangsidimpuan (foto/lensakini)

PADANGSIDIMPUAN-Seorang kurir ganja berinisial D Matondang (42), ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan, Polda Sumatera Utara (Sumut) di Desa Lubuk Raya, Senin (6/10).

Dari tangan pria yang lahir di Kecamatan Hutaimbaru itu, polisi menyita barang bukti berupa, 4 paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto 11 gram. Selanjutnya, 1 unit handphone merk Vivo warna ungu.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa, 1 kotak rokok Sampoerna putih, 1 paket kertas tiktak dan uang Rp 160 ribu.”D Matondang ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli ganja,”ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna kepada wartawan.

Penangkapan D Matondang berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa akan ada terjadi transaksi narkoba jenis ganja. Mendapat informasi itu, tim dari unit Narkoba Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan.

Setelah tiba di lokasi, personel mencurigai gerak-gerik tersangka.”Karena ada yang mencurigakan, personel langsung menangkap dan mengintrogasi,”tutur mantan Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal itu.

  • Bagikan