“Setelah digeledah ditemukan barang bukti 1 Bungkus Rokok Sampoerna putih di tangan kanannya yang berisikan 4 paket Ganja bruto 11 gram”imbuhnya.
Dikatakan Wira, hasil penyelidikan, tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari oknum berinisial N. Namun, dia tidak mengetahui tempat tinggalnya.
Untuk kepentingan penyelidikan, ungkap Kapolres, D Matondang dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan, Jalan SM Raja, Kota Padangsidimpuan.