Polisi Tangkap Kurir Ganja di Desa Lubuk Raya, Sidimpuan

  • Bagikan
D Matondang, pria 42 tahun kurir ganja yang diamankan di Desa Lubuk Raya, Padangsidimpuan (foto/lensakini)

“Setelah digeledah ditemukan barang bukti 1 Bungkus Rokok Sampoerna putih di tangan kanannya yang berisikan 4 paket Ganja bruto 11 gram”imbuhnya.

Dikatakan Wira, hasil penyelidikan, tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari oknum berinisial N. Namun, dia tidak mengetahui tempat tinggalnya.

Untuk kepentingan penyelidikan, ungkap Kapolres, D Matondang dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan, Jalan SM Raja, Kota Padangsidimpuan.

  • Bagikan