Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial MRH (27) warga Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, ditangkap polisi. Pasalnya, dia kedapatan menyimpan ganja di dalam jok sepedamotor.
Pria pangkas cepak tersebut ditangkap di Jalan Kenanga, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa, 1 kantong plastik hitam berisi jenis ganja dengan bruto 100 gram.
Selain itu, polisi juga menemukan
1 unit handphone merk Samsung J5 Prime warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna Pink tanpa nomor polisi.


							









