PADANGSIDIMPUAN-Simpan ganja di kamarnya, seorang pecatan polisi berisial TH, warga Kampung Bukit, Kelurahan WEK II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, ditangkap polisi di rumahnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa, 1 bungkus kertas nasi warna coklat berisi narkotika ganja seberat 80 gram dan 1 plastik warna hitam.”Sekarang, beliau sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Padangsidimpuan,”ujar Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP S Pulungan kepada wartawan.
Dijelaskan Kasat, penangkapan tersebut berawal ketika petugas kepolisian mendapat informasi bahwa pelaku kerap menjadikan rumahnya untuk menyimpan atau transaksi narkoba.
Selanjutnya, personil polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi.”Ketika digeledah, petugas mendapatkan barang bukti ganja yang disimpan di dalam kamar rumahnya,”tuturnya.
Kasat mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang selama ini sudah bekerjasama dengan baik untuk mengungkap kasus kejahatan (narkoba) di Padangsidimpuan. (zn)












