Tak Tobat-tobat, Seorang Residivis Asal Sidakkal Padangsidimpuan Ditangkap, Kasusnya Kepemilikan Ganja

  • Bagikan
FAJ residivis kambuhan kembali ditangkap karena kepemilikan daun ganja siap edar (Ist)

Dari pengakuan FAJ, ganja tersebut diperoleh dari salah seorang warga yang berada di Jalan BM Muda, Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan. Mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan di rumah bandar itu.

“Setelah dilakukan penggeledahan di rumah bandar yang ada di Silandit, hasilnya ditemukan 1 bungkus plastik kecil yang berisi narkotika golongan I, sabu-sabu, 1 jarum suntik, dan 1 mancis di Belakang rumah Fauzi. Namun pada saat penggeledahan Fauzi tidak ada di dalam rumah tersebut,”tandasnya.

  • Bagikan