PADANGSIDIMPUAN (LENSAKINI)-Rencananya, AL Silitonga (36) dan F Simamora, keduanya warga Desa Sukarame, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Madina mau edarkan ganja di Batang Toru, Tapsel.
Sayangnya, sebelum sampai di lokasi yang mereka tuju, keduanya sudah diboyong oleh personel Satresnarkoba Padangsidimpuan ke sel tahanan. Sebab, mereka ditangkap di Jalan Imam Bonjol, Padangsidimpuan.
Ketika ditangkap, Al Ritongan dan F Simamora tidak berani berkutik. Mereka langsung mengakui perbuatannya sembari menyerahkan barang bukti kepada pihak kepolisian.
Kapolres Padangsidimpuan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wira Prayatna mengatakan, daun ganja seberat bruto 1.160 gram rencananya akan diedarkan di wilayah Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Namun, sebelum mereka sampai ke Batang Toru, keduanya sudah ditangkap di Jalan Imam Bonjol, Kota Padangsidimpuan,”ujar Kapolres.












