Saat ini, kata Kasat, tim juga sudah mendatangi para tetangga pelaku. Tujuannya, agar pihak kepolisian tahu apakah ada korban yang lain.”Beberapa tetangga dekat pelaku juga sudah kami datangi, namun, belum ada yang mengaku menjadi korban.
Sebelumnya diberigakan, Satreskrim Polres Padangsidimpuan, Polda Sumatera Utara (Sumut), menangkap terduga pelaku cabul anak di bawah umur.
Pelaku diketahui berinial AW ini ditangkap di rumahnya di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.
Pemilik usaha isi ulang voucher ini ditangkap atas laporan orangtua korban dengan nomor: STPL/B/186/V/2025/SPKT/POLRES PADANG SIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA.












