Dalam pernyataannya, Farly menjelaskan bahwa sang aktor diduga sengaja menggunakan sebutan “Jenderal” untuk memberi kesan memiliki akses khusus di lingkungan kepolisian.
Bahkan, menurutnya, Adly juga sempat mengaku memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu mantan pejabat tinggi di Indonesia.
Hal inilah yang kemudian membuat korban percaya dan menyerahkan uang tunai hingga mencapai Rp3,65 miliar, dengan harapan anaknya dapat lolos seleksi Akpol periode 2023 dan 2024.
Meski sempat ada upaya damai melalui akta notaris pada 2025, kesepakatan pengembalian dana disebut tidak berjalan mulus.
“Hanya bayar sekali di awal tahun 2025, setelah itu hilang. PHP (Pemberi Harapan Palsu) terus, bawa-bawa nama agama kalau ditagih, tapi tidak ada iktikad baik,” tegas Farly.
Karena tak ada penyelesaian yang jelas, pihak Abdul Hadi akhirnya menempuh jalur hukum dengan menggugat perdata wanprestasi di PN Jakarta Selatan pada Januari 2026. Selain gugatan perdata, laporan pidana juga telah dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan.













