Di hadapan KTT Pemimpin G-20 tahun 2009 di Pittsburgh, ia menjadi presiden yang pertama dari negara berkembang, yang secara sukarela berjanji untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Ia berkomitmen untuk melanjutkan memangkas emisi hingga 41% hingga tahun 2020. Di tengah prediksi berdasarkan skenario bisnis inteljen maraknya kebakaran hutan dan deforestasi guna penanaman sawit. Ia membuktikan ucapannya dengan tindakan nyata ketika ia memberlakukan moratorium dua tahun untuk konsesi penebangan hutan. Pada tahun 2011, di tengah tekanan industri oligarkhi yang sangat kuat, ia malahan melakukan perpanjangan moratorium tersebut selama dua tahun lagi.
SBY tanpa ragu menindaklanjutinya di tahun 2013. Saat ia menandatangani pembentukan lembaga REDD+ (Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan) yang pertama di dunia pada tingkat kabinet pemerintahan. Sebagai pemimpin negara, ia juga berupaya untuk menyebarkan kesadaran masyrakat Indonesia tentang pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang berharga serta bertanggung jawab.
Melalui program mengintegrasikan konservasi lingkungan ke dalam kurikulum pengajaran nasional. Bahkan mempersulit dan menghukum para pelaku kejahatan lingkungan yang mencoba menghindari penuntutan atas kejahatannya. Keteladannya sebagai seorang politisi yang tidak takut menempuh jalan hijau adalah sesuatu yang dapat menjadi kekuatan bagi banyak pemimpin negara berkembang lainnya.
Kata-katanya ketika berpidato pada pertemuan G-20 yang selalu dikenang yakni, ‘‘…adalah sebuah kemungkinan kta bersama untuk menyembuhkan perekonomian global dan sekaligus menyelamatkan planet ini pada saat yang bersamaan.”
Kata-kata tokoh environmentalis Indonesia, Emil Salim bahwa membangun tidak selalu identik dengan menjaga lingkungan ternyata kini menjadi kenyataan.
Porak porandanya kehidupan di Sumatera akibat ‘‘sudden onset disaster’’ akhir November 2025 adalah empirik yang tidak terbantahkan. Korban jiwa terus mengalami eskalasi hingga mencapai ke angka 1250 jiwa. Dari 18 kabupaten dan kota, tercatat lebih dari 52 ribu kepala keluarga atau hampir 2 juta jiwa terkena dampak musibah bencana.
Adalah wilayah di Aceh yang menunjukkan skala kehancuran yang sangat luas serta sangat masif. Layak bila kemudian Amnesty International Indonesia mengkritik tajam klaim pemerintah pusat yang menyatakan Indonesia mampu menangani sendiri bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh serta sejumlah wilayah Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Tanpa memerlukan bantuan internasional.
Nyatanya kondisi faktual di lapangan sangat bertolak belakang. Mereka menyampaikan melalui surat terbuka bernomor 248/AII–Presiden RI/XII/2025 tertanggal 12 Desember 2025. Bahkan, bencana nasional ekologis dinilai telah berkembang menjadi krisis kemanusiaan yang sangat serius. Diperparah oleh lambannya gerak respons pemerintah Prabowo terhadap kerusakan lingkungan hidup yang masif dan sistematis.
Sebuah musibah nasional yang tidak saja merupakan bencana ekologis belaka namun juga bencana moral dan akhlak pimpinan dan pejabatnya. Anugerah PBB untuk bangsa Indonesia ‘‘the Champions of the Earth’’ tersapu bersih dalam hitungan hari dan jam. Sejumlah NGO dan CSO nasional maupun internasional juga telah mulai mengajukan tuntutannya. Bagi mereka, ini sudah bukan lagi sebuah kejahatan terhadap lingkungan hidup. Lebih layak dan tepat bila ditempatkan pada tataran kejahatan terhadap Hak-hak Azasi Manusia.
Lebih ekstrim lagi, suatu kejahatan Ekosida yang berada lima tingkatan di atas Genosida di Gaza, Palestina. Wallahu Alam bi Sawab.
Kemampuan rakyat kini hanya berdoa.
PENULIS: Zarman Syah, peneliti Indonesia di UN Institute of the Training and Research (UNITAR)













