JAKARTA (LENSAKINI) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama ke tahap penyelidikan.
Langkah ini diambil setelah lembaga antirasuah menerima serangkaian laporan dari masyarakat sejak pertengahan 2024.
“Perkara kuota haji sedang diusut,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/6/2025).
Asep yang juga menjabat Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi menyebutkan bahwa saat ini pihaknya sedang mendalami informasi dan fakta-fakta awal yang diterima melalui pengaduan masyarakat.
Meski begitu, Asep belum merinci lebih lanjut terkait pihak-pihak yang telah dimintai klarifikasi. Ia menegaskan, materi penyelidikan bersifat tertutup hingga ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Lima Laporan Masyarakat, Nama Yaqut Disebut
KPK tercatat telah menerima sedikitnya lima laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji. Sebagian besar laporan mencuat saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama RI.
Nama Yaqut bahkan langsung disebut dalam sejumlah laporan, termasuk oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) dan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat).
Salah satu poin krusial dalam laporan tersebut adalah dugaan pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus hingga mencapai 50 persen secara sepihak jauh di atas batas maksimal 8 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
“Ini bentuk penyalahgunaan wewenang dan melukai keadilan bagi masyarakat yang telah mengantre bertahun-tahun,” ujar Koordinator AMALAN Rakyat, Raffi, saat melaporkan temuan mereka ke Gedung Merah Putih KPK, Senin (5/8/2024).













