Data Kuota Haji Jadi Sorotan
Ketidaksesuaian data kuota haji juga terungkap dalam rapat-rapat resmi. Dalam Rapat Panja Haji 2024 bersama Menag Yaqut, disepakati kuota haji Indonesia berjumlah 241.000 jemaah, dengan rincian 221.720 jemaah reguler dan 19.280 jemaah khusus.
Namun, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR dengan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, kuota tersebut mendadak berubah.
Kemenag disebut menetapkan secara sepihak bahwa jemaah haji reguler menjadi 213.320, sementara haji khusus melonjak menjadi 27.680 jemaah selisih 8.400 jemaah dari ketentuan awal.
Dorongan Audit dan Transparansi
Berbagai elemen masyarakat mendorong KPK untuk menindaklanjuti perkara ini secara transparan. Mereka mendesak audit menyeluruh atas kebijakan kuota haji selama beberapa tahun terakhir, serta pemanggilan pejabat terkait.
“Kasus ini bukan hanya soal angka, tapi soal keadilan bagi jutaan umat yang sabar menanti kesempatan berhaji,” tegas Raffi.
Hingga kini, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang telah dimintai keterangan. Namun dengan status penyelidikan yang telah ditegaskan, publik berharap keadilan dalam pengelolaan ibadah suci ini dapat segera ditegakkan.













