Sayangnya, implementasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 yang ditetapkan 10 September 2024 dan diundangkan pada 18 September 2024 itu ditunda. Kini, Kemdiktisaintek tengah melakukan reviu dan evaluasi terhadap peraturan tersebut.
Di sisi lain, dosen swasta juga berhak atas berbagai tunjangan, seperti yang diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009. Mereka yang telah memiliki jabatan fungsional dapat memperoleh tunjangan profesi, tunjangan khusus untuk daerah tertentu, dan tunjangan kehormatan jika berstatus profesor.
Namun, tanpa pelaksanaan regulasi yang konsisten, kesejahteraan dosen swasta tetap menjadi tanda tanya besar di tengah peran vital mereka bagi masa depan pendidikan Indonesia.













