Ia menerangkan, penghitungan kebutuhan formasi itu mempertimbangkan tiga variabel utama, yaitu jumlah penduduk yang beragama Islam, peta ragam persoalan keagamaan, serta tantangan wilayah yang dihadapi.
Zayadi menegaskan, jika formasi 71 ribu terpenuhi, akses layanan bimbingan dan penyuluhan keagamaan bisa diperluas hingga seluruh lapisan masyarakat, termasuk di kawasan terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
“Mereka juga punya hak mendapatkan penyuluhan dan bimbingan agama. Negara wajib menjamin itu, bahkan bagi warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri, sekalipun,” katanya.
Selain itu, Zayadi menyampaikan Kemenag juga tengah menyiapkan naskah akademik untuk kebijakan inpassing bagi formasi penyuluh agama Islam. Langkah ini diharapkan menjadi jalan menuju jumlah ideal penyuluh sesuai kebutuhan nasional.













