JAKARTA (LENSAKINI) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peran mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.
Perkara ini mencuat setelah KPK menetapkan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah dari pemerintah Arab Saudi.
Tambahan kuota tersebut diperoleh setelah adanya lobi tingkat tinggi yang dilakukan Presiden saat itu, Joko Widodo, guna mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai puluhan tahun.
Namun dalam praktiknya, kuota tambahan tersebut justru dibagi sama rata antara haji reguler dan haji khusus. Menurut Asep, kebijakan itulah yang menjadi sorotan utama penyidik.
“Oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen-50 persen, 10.000 – 10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada,” kata Asep kepada wartawan di Gedung KPK, Minggu (11/1/2026).
Asep menegaskan, pembagian tersebut bertentangan dengan ketentuan yang mengatur proporsi kuota haji, yakni sekitar 93 persen untuk haji reguler dan sisanya untuk haji khusus.













