Kebijakan yang diambil pada masa kepemimpinan Yaqut itu kemudian didalami KPK sebagai bagian dari dugaan tindak pidana korupsi.
Selain Yaqut, KPK juga menyoroti peran Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang saat itu menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama. Ia diduga turut terlibat dalam proses pembagian kuota tambahan tersebut.
“Itu juga saudara IAA ini adalah staf ahlinya ya. Staf ahlinya dia ikut serta di dalam situ ya. Turut serta di dalam proses pembagian,” ujarnya.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menemukan indikasi adanya aliran uang atau kickback yang berkaitan dengan kebijakan pembagian kuota haji tersebut. Temuan itu masih terus ditelusuri untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga menerima keuntungan.
“Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana,” ungkap Asep.
KPK secara resmi mengumumkan penetapan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka pada Jumat (9/1) sehingga menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan ibadah haji, layanan keagamaan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan jutaan umat.













