KPK Telusuri Aliran Uang Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut

  • Bagikan

(LENSAKINI) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri aliran uang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penelusuran itu guna mengetahui pihak lain yang menerima dan menikmati uang hasil rasuah tersebut.

“Semuanya masih didalami dan di-tracking atau kami lacak,” ucap Budi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 4 Juli 2025.

Dari kasus ini, ada kemungkinan KPK akan mengusut kasus korupsi lain di wilayah Sumatera Utara. Sebab, kata Budi, kasus korupsi proyek pembangunan jalan ini diduga melibatkan banyak pihak.

“Kami masih terbuka peluang untuk terus mendalami proyek-proyek apa saja yang diduga ada korupsinya, termasuk peran-peran pihak lain,” ucap dia.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar.

  • Bagikan