JAKARTA (LENSAKINI) – Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dinyatakan positif narkoba setelah menjalani tes melalui rambut. Berdasarkan keterangan Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap, barang bukti narkoba yang ditemukan bukan untuk diperjualbelikan, melainkan untuk dikonsumsi sendiri.
“Untuk dipakai. Iya, itulah yang diambil, didapat dari Kasat,” ujar Zulkarnain di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menambahkan, narkoba tersebut diperoleh dari bandar berinisial E melalui eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP ML.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP Didik Putra Kuncoro diperoleh dari tersangka AKP ML, ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” kata Isir di Mabes Polri.
Meski tes urine AKBP Didik, bersama istrinya MR dan eks anak buahnya DN, menunjukkan hasil negatif, Propam Polri melakukan uji rambut yang menunjukkan hasil positif.
“(Urine) Dia (AKBP Didik) dengan istrinya, dengan polwan, negatif. Tetapi, Propam sudah melakukan uji rambut, positif. Sedangkan yang dua lagi, malam lagi keluar,” jelas Zulkarnain.













