Sekoper Narkoba untuk Konsumsi Pribadi, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Dinyatakan Positif

  • Bagikan
AKBP Didik Putra Kuncoro positif narkoba

Didik ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba setelah kedapatan memiliki sebuah koper berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.

Barang bukti yang ditemukan terdiri atas sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram.

Atas perbuatannya, AKBP Didik disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 tahun 2026. Jika terbukti bersalah, Didik berpotensi dipenjara seumur hidup.

Irjen Johnny menegaskan, Polri akan menindak tegas mantan anggota yang merusak citra institusi.

“Kami pastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada oknum anggota Polri atau keluarganya,” pungkas Isir.

  • Bagikan