Ia menambahkan, dengan mekanisme tersebut, pembayaran manfaat tidak sepenuhnya bergantung pada kas negara saat pensiunan mulai menerima haknya.
“Skema ini dinilai mampu menciptakan kepastian pembiayaan jangka panjang. Negara tetap berperan sebagai regulator dan penjamin tata kelola, sementara dana yang terkumpul dikelola secara profesional melalui lembaga pengelola pensiun,” kata Purbaya.
Pemerintah berharap skema baru ini dapat mengurangi risiko lonjakan beban APBN di masa depan, terutama saat gelombang pensiun ASN terjadi secara bersamaan.
Dalam sistem baru ini, dana pensiun akan dihimpun melalui iuran bersama antara pemerintah dan ASN selama masa aktif bekerja, kemudian diinvestasikan agar manfaatnya dapat dinikmati saat masa pensiun tiba.
Meski demikian, pemerintah menegaskan hak pensiunan lama tetap aman. Perubahan ini difokuskan untuk aparatur yang masih aktif dan generasi pegawai berikutnya. Masa transisi juga akan disiapkan agar tidak menimbulkan gangguan terhadap pembayaran manfaat bagi penerima pensiun eksisting.
Selain aspek pembiayaan, reformasi ini juga diarahkan untuk memperkuat manajemen kepegawaian ASN, terutama dalam hal keadilan manfaat, transparansi, dan kesinambungan program. Regulasi turunan tengah disusun untuk mengatur besaran iuran, pola investasi, serta mekanisme pengawasan yang transparan.
Pemerintah menyiapkan tahapan pelaksanaan secara bertahap, mulai dari penyesuaian regulasi, penguatan kelembagaan, hingga edukasi kepada seluruh aparatur agar memahami sistem baru secara menyeluruh. Pendekatan bertahap dipilih untuk menjaga stabilitas administrasi dan kesehatan fiskal negara.













